Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan pihaknya akan merevisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran terkait masalah meninggalnya Dionisius Giri Samudera (Andra) dokter muda yang meninggal dunia dalam program internship di tempat praktiknya.

“Kami segera merevisi UU Pendidikan terkait meninggalnya dokter muda, Andra di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, pada Rabu (11/11/2015) lalu,” katanya dalam kunjungan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya, Sabtu. Namun, ia menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat dari sisi Kemenkes saja, melainkan juga Kemendikti dalam penyususnan undang-undang Pendidikan Kedokteran.

“Untuk mengubah undang-undang tersebut bukan hanya dibebankan di kementerian kesehatan saja, selain itu akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena hal ini juga akan mengaitkan beberapa kementerian yang berwenang, seperti kementerian pendidikan tinggi dan kementerian kesehatan,” ujarnya.

Padahal fasilitas kesehatan yang ada di Dobo menurut Nila, sudah cukup memadai, karena setiap dokter muda yang mengikuti program kemandirian itu, sudah ada supervisinya yakni dokter spesialis. “Pihak kami menurunkan dokter muda ke daerah-daerah ini bukan lepas trangan begitu saja, karena para dokter yang telah lulus studi dan memperoleh ijin praktik harus mengabdi atau magang di daerah-daerah itu pun di sana juga ada dokter yang lebih senior atau istilahnya sebagai guru,” tuturnya.

Menurut dia, ia telah mendapat informasi bahwa di RS Cendrawasih Dobo sudah ada 10 dokter spesialis dan sudah mendapat laporan dari Bupati bahwa sudah banyak dokter spesialis, sedangkan untuk internship sendiri, dokter muda tidak ditempatkan di kecamatan tapi di ibu kota kabupaten.

Menyinggung biaya hidup dokter yang magang di daerah, Kemenkes memberikan bantuan sebesar Rp2,5 juta per bulan, bukan termasuk gaji bulanan yang biasa diterima. Sementara pada tahun anggaran 2016, pihaknya mengajukan sampai Rp4 juta untuk biaya hidup dokter magang ini yang diberikan dari Kementerian Keuangan.

“Penyebab meninggalnya dokter Andra di Dobo, Nila belum menerima keterangan secara tertulis, serta menurut keterangan via telepon yang bersangkutan mengalami radang selaput otak karena terserang campak,” paparnya.

Disinggung tentang lambannya proses evakuasi dokter Andra, Nila menyatakan memang kondisinya tidak memungkinkan jika diangkut menggunakan pesawat terbang karena trombositnya sudah drop.

“Dokter di sana tidak mengizinkan untuk dievakuasi, karena kondisinya kritis. Akhirnya bupati menurut apa kata dokter yang merawatnya,” katanya.

Sementara ini, Nila tengah berkoordinasi dengan lintas Kementerian seperti Menteri Desa, PU, dan Kemenhub untuk memperlancar perjalanan para dokter yang tengah magang di daerah-daerah.

“Sebab, setiap tahun ada 6.500 alumni dokter muda yang melakukan magang. Mereka tersebar di 17.600 wilayah Indonesia yang punya kondisi alam beragam, maka setidaknya dapat memperlancar perjalanan para dokter muda untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat,” tandasnya.

Sumber : Liputan6.com

SHARE