Kenaikan iuran BPJS mungkin telah diprediksi lama oleh sejumlah pengamat. Belum lama ini, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan yang salah satunya menyebutkan besaran jumlah iuran yang harus dibayar masyarakat per bulan.

Seperti yang pernah diperkirakan, pada pasal 16 disebutkan, iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah naik dari Rp 19 ribu menjadi Rp 23.000 per orang per bulan.

Sedangkan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Menurut pasal 16 F, rincian iuran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja pun naik. Untuk kelas III menjadi Rp 30.000, kelas II menjadi Rp 51.000 dan kelas I menjadi Rp 80.000Dalam aturan yang direvisi Presiden ini juga tertulis denda sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk iuran yang terlambat dibayarkan setiap bulannya. Untuk jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp 30.000.000.

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menilai kenaikan ini cukup rasional dan tidak akan membebani masyarakat. Sebab tidak ada asuransi mana pun yang dapat menanggung semua penyakit.

“Pembiayaan untuk operasi caesar yang menghabiskan sekitar Rp 7 juta. Untuk menutupinya, dibutuhkan 5-7 juta orang sehat. Kenaikan iuran BPJS juga tidak sebanding dengan konsumsi rokok per hari yang mencapai Rp 10-15 ribu per hari yang menghabiskan sekitar Rp 450 ribu per bulan. Sedangkan iuran hanya naik menjadi Rp 80 ribu untuk kelas 1 dan untuk membiayai semua penyakit,” pungkasnya.

(sumber : Liputan6.com)

SHARE